Mereka (Anak-anak) Masih Terjajah!
Tidak seharusnya generasi penerus bangsa ini, merasakan kerasnya kehidupan jalanan ibu kota. Bagi sebagian orang tua, pendidikan dasar untuk anak jalanan bukan menjadi prioritas.
Akibatnya, banyak anak jalanan putus sekolah. Anak jalanan sangat mudah kita jumpai tak terkecuali di kota-kota besar. Mereka pun kerap menjadi eksploitasi orang-orang yang seharusnya melindungi dengan alasan himpitan ekonomi .
Data pemerintah tahun 2011 menunjukan, dari 6,5 juta kasus kekerasan terhadap anak, lebih dari 1,7 juta merupakan kasus eksploitasi anak. Sayangnya pemerintah hanya mampu menangani 1000 kasus pertahunnya. Permasalahan anak bukan hanya terjadi di Jakarta, namun di kota-kota besar lainya.
Berbagai permasalahan anak yang terjadi di Indonesia, menunjukan kurangnya peran pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari kekerasan. Padahal, perlindungan terhadap anak sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002. Selain itu kita telah memiliki KPAI, KOMNAS Anak, Kementerian Sosial, namun mengapa permasalahan anak tak juga kunjung usai.
Permasalahan ekonomi, paling banyak melatarbelakangi kasus kekerasan pada anak. Bahkan balita kini menjadi objek untuk mendapatkan rupiah. Banyak para orang tua membawa serta anaknya ke jalanan, mereka membawa anakanya mengamen untuk alasan tertentu. Tak seharusnya anak-anak ini menghirup pekatnya udara dari kemacetan lalu lintas kota Jakarta.
Pendapatan dari mengamen, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja. Latar belakang pendidikan yang hanya sampai sekolah dasar, membuat mereka tak punya banyak pilihan pekerjaan. Membawa serta anak bekerja di jalan seolah mendidik mereka menjadi anak jalanan.
Para orang tua dari anak jalan, lebih memilih membiarkan anak-anak berkeliaran dijalan demi mendapatkan uang. Namun dibalik itu, semua para orang tua benar-benar terpaksa dengan berbagai alasan. Pada periode tahun 2010-2011 berbagai permasalahan anak muncul dan terus bertambah, mereka terjerat masalah pendidikan, kesehatan, hukum, hingga narkoba. Lalu tak cukup kuatkah hukum negeri ini untuk melindungi anak indonesia .
Negara kita memiliki sejumlah Peraturan dan Undang-Undang yang dengan jelas melindungi generasi bangsa. UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga UUD 1945 yang dengan jelas menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara .
Lalu mengapa permasalahan anak tak juga dapat diselesaikan, anak jalanan tidak terlepas dari persoalan perekonomian bangsa ini. Dibutuhkan kerja cerdas untuk menyelesaikan atau setidaknya mengurangi permasalahan anak.
Rasa keadilan ternyata juga belum berpihak pada anak-anak Indonesia. Apa gunanya jika program pemberdayaan anak tidak ditunjang dengan anggran yang cukup. Yang jelas pemerintah dituntut untuk lebih aktif menyelesaikan permasalahan anak indonesia.
Penulis: Yery Wahyudi / Foto: Google.com
Editor: Frieska M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar