Mari Berusaha, Berdo'a Kemudian Tawakal

Saya Hanya Manusia Biasa

Minggu, 06 Mei 2012

struktur sosial


BAHAN  AJAR
STRUKTUR SOSIAL :
KEKUASAAN, WEWENANG DAN KEPEMIMPINAN

Mata kuliah Struktur dan Proses Sosial
Jurusan Pendidikan Sejarah
FPIPS UPI Bandung
Oleh :
Drs. Syarif  Moeis
NIP : 131 811 175

JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS  PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG  2008


Kerangka Konsep
Kekuasaan, Wewenang, dan Kepemimpinan menurut bentuk/tipe
Kekuasaan, Wewenang, dan Kepemimpinan menurut proses tradisional
Kekuasaan
Wewenang
Kepemimpinan
Formal kharismatik
Rasional
Kekuasaan
Wewenang
Kepemimpinan

Tunggal dan  terdistribusi
Orang banyak Orang  banyak Kekuasaan, Wewenang, dan Kepemimpinan menurut Unsur-unsur
Kekuasaan, Wewenang, dan Kepemimpinan menurut Saluran-saluran militer  ekonomi  politik
Kekuasaan
Wewenang
Kepemimpinan
Tidak formal

Agama
Ideologi
tradisi
Takut
Kepercayaan
Cinta
Kekuasaan
Wewenang
Kepemimpinan
Tidak formal

Pemujaan 1.  Gambaran umum
Pada masa lampau, pendekatan sosiologi terhadap kekuasaan biasanya dilakukan
dalam kerangka pembahasan mengenai pengendalian sosial; pembahasan ini ternyata memuat
keterbatasan-keterbatasan tertentu,. Pengendalian seringkali ditafsirkan sebagai penggunaan
kekuasaan atau pengaruh untuk mencegah terjadinya perpecahan, mempertahankan
ketertiban, atau mencapai stabilitas sosial. Pembahasan pengendalian sosial biasanya terbatas
pada orientasi terhadap masa lampau dan masa kini; kekuasaan lebih relevan bagi masa
depan, sebagai suatu konsep yang mempunyai kualitas dinamis.
  Selama jangka waktu yang cukup lama, para ahli sosiologi cenderung menganggap
masyarakat sebagai sistem yang dipertahankan oleh sifat timbal balik dari interaksi sosial,
atau pola-pola yang bertujuan untuk memelihara keadaan tersebut. Di dalam hal-hal tersebut
di atas, stabilitas dipergunakan sebagai titik tolak dan perubahan dijelaskan sebagai rangkaian
penyesuaian atau penyesuaian kembali di dalam mana tertib sosial tetap dipertahankan. Studi
terhadap kekuasaan membalikannya dengan tekanan pada asumsi bahwa perubahan
merupakan titik tolak dan bahwa ketertiban merupakan produk tambahan dari proses untuk
mendapatkan kekuasaan, baik oleh individu., kelompok, maupun lembaga-lembaga. 
  Secara tradisional, maka kekuasaan dan wewenang menjadi ruang lingkup yang
khusus dari ilmu politik; akan tetapi karena kekuasaan dan wewenang adalah salah satu
dimensi dari masyarakat, maka kekuasaan dan wewenang dapat pula menjadi obyek
penyelidikan dari sosiologi. Penafsirtan-penafsiran mengenai peranan kekuasaan dan
wewenang dalam pergaulan hidup semenjak abad ke 19 semakin meluas. Analisa yang
semula dilakukan oleh Karl Marx (1973) ternyata banyak mendapatkan kritikan, namun
sebagai tindak lanjut dari itu ternyata kemudian banyak dilakukan penelitian yang lebih
mendalam terhadap proses-proses kemasyarakatan, termasuk kekuasaan dan wewenang,
Hasil-hasil analisa yang dilakukan oleh  Max Weber (1958) , merangsang para ahli-ahli sosial
untuk terus mengadakan penelitian terhadap unsur-unsur kekuasaan dan wewenang , yang
selama itu agak diabaikan oleh para ahli ilmu politik.
  Sosiologi memandang kekuasaan dan wewenang ini sebagai suatu gejala yang netral;
kekuasaan dan wewenang bukan suatu gejala yang buruk maupun baik, kecuali dalam
penerapannya. Dengan meniadakan nilai tersebut, sosiologi berharap dapat melakukan
analisa dengan sebanyak mungkin menetralisasikan unsur-unsur yang bersifat subyektif.
Dalam percakapan sehari-hari, masalah kekuasaan dan wewenang sering dibicarakan orang;
demikian juga dengan media massa, yang setiap hari memuat berita-berita mengenai unsur
kemasyarakatan itu. Persoalan-persoalan yang ada perihal kekuasaan dan wewenang ini tidak
bisa dianggap sebagai masalah yang sederhana, atau mudah untuk dipecahkan; hanya
sayangnya, sosiologi bukan merupakan ilmu yang secara langsung dapat memecahkan
masalah-masalah tentang kekuasaan dan wewenang, peranan sosiologi disini sebatas
memberi gambaran tentang fenomena sosial yang terjadi, bagaimana bisa terjadi, apa
pengaruhnya kemudian, kekuatan-kekuatan apa yang ada dibelakang fenomena itu,
bagaimana kekuatan-kekuatan itu dapat mempengaruhi orang  banyak, dan sebagainya.   Dengan timbulnya masyarakat-masyarakat luas dan komplek, muncul dua ciri pokok,
yaitu bertambahnya jumlah warga masyarakat dan terjadinya sistem ekonomi. Kedua ciri
tersebut, saling mendukung satu sama lain. Bertambahnya jumlah masyarakat menyebabkan
timbulnya kesulitan berkomunikasi, sehingga sukar mendapatkan serta memelihara
kesepakatan. Perubahan–perubahan tersebut , antara lain, menyebabkan timbulnya berbagai
pusat kekuasaan atau struktur kekuasaan. Prosesnya dapat ditelusuri dengan memeriksa tiga
sumber kekuasaan, yaitu militer, ekonomi, dan agama. 

2. Pengertian dasar
Dalam konteks Sosiologi, kekuasaan dan wewenang adalah gejala kemasyarakatan
yang umum sifatnya, dimana dan pada bentuk masyarakat bagaimanapun gejala ini selalu
timbul; namun yang lebih perlu digaris bawahi disini, bahwa Sosiologi selalu memandang
netral dari seperangkat gejala-gejala sosial yang menjadi obyek perhatiannya, netral dalam
arti tidak menilai suatu gejala itu baik atau buruk, yang pasti gejala itu ada hidup dalam
masyarakat. Walaupun kekuasaan itu senantiasa ada dalam setiap masyarakat, namun bukan
berarti bahwa kekuasaan dapat dibagi rata para semua anggota masyarakat; dengan ketidak
merataan ini justru kemudian timbul makna pokok dari  kekuasaan,  yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain agar menurut pada kehendak yang ada pada
pemegang kekuasaan. 
  Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang
dikuasai; ataudengan kata lain antara fihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan
pengaruh dan fihak lain yang menerima pengaruh ini, dengan rela atau karena terpaksa.
Apabila kekuasaan itu diterjemahkan pada diri seseorang, makabiasanya orang itu dinamakan
pemimpin dan mereka yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya. Bedanya
kekuasaan dengan wewenang (authority atau legalized power) ialah bahwa wewenang adalah
kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau
mendapat pengakuan dari masyarakat; karena memerlukan pengakuan dari masyarakat itu, 
maka dalam masyarakat yang sudah kompleks susunannya mengenal pembagian kerja yang
terperinci, wewenang itu biasanya terbatas mengenai hal-hal yang diliputnya, waktunya, dan
cara menggunakan kekuasaan itu. 
  Pengertian wewenang timbul pada waktu masyarakat mulai mengatur pembagian
kekuasaan dan menentukan penggunaannya, namun sepertinya tidak ada satu masyarakatpun
yang berhasil dengan sadar mengatur setiap macam kekuasaan yang ada di dalam masyarakat
itu menjadi wewenang. Kecuali itu, tidak mungkin setiap macam kekuasaan yang ada
ditangkap dalam peraturan dan sebenarnya hal ini juga tidak akan menguntungkan bagi
masyarakat, andaikata hal itu terjadi. Apabila setiap macam kekuasaan menjelma menjadi
wewenang, maka susunan kekuatan masyarakat akan menjadi kaku, sehingga tidak dapat
mengikuti perubahan-perubahan yang senantiasa terjadi dalam masyarakat.
  Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila di dukung dengan kekuasaan
yang nyata; akan tetapi acap kali terjadi bahwa letaknya wewenang yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata, tidak di satu tempat atau di satu tangan. Di
dalam masyarakat yang relatuf kecil dengan susunannya  yang sederhana, pada umumnya
kekuasaan yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang meliputi bermacam bidang,
sehingga terdapat gejala yang kuat bahwa kekuasaan itu lambat laun diidentifikasikan dengan
orang yang memegangnya.
   


Sebaliknya di dalam masyarakat besar dan rumit, dimana terlihat berbagai sifat dan
tujuan hidup golongan yang berbeda-beda dengan kepentingan yang tidak selalu sama , maka
kekuasaan biasanya terbagi pada beberapa golongan. Karena itu terdapat perbedaan dan
pemisahan teoritis dan nayata dari kekuasaan politik, militer, ekonomi, agama, dan lainnya;
kekuasaan yang terbagi itu tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut dan
melaksanakan demokrasi secara luas. Meskipun ada penguasa  pemerintahan otokratis  yang
hendak memusatkan kekuasaan semua bidang dalam satu tangan secara mutlak, namun di
dalam masyarakat yang kompleks ini usaha yang demikian sukar untuk diselenggarakan,
yang paling memungkinkan adalah pemusatan secara sebagian, sedang kekuasaan nyata
lainnya tetap dipegang oleh golongan-golongan masyarakat yang dalam proses
perkembangan masyarakat secara khusus telah melatih diri untuk memegang kekuasaan itu. 

3. Hakekat Kekuasaan 
Dalam setiap hubungan antara manusia maupun antar kelompok sosial, selalu
tersimpul pengertian-pengertian kekuasaan dan wewenang; Kekuasaan, dalam istilah umum
disebut sebagai power, diartikan sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain
menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut, kekuasaan itu juga
mencakup baik suatu kemampuan untuk memerintah (agar yang diperintah itu patuh) dan

Masyarakat adat :
Figur kepala adat, antara kekuasaan dan wewenang. 
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang masih menyelenggarakan keberlakuan
hukum adat, biasanya pada bentuk masyarakat yang masih sederhana dan jauh dari
peradaban modern, dimana semua kekuasaan, pemerintahan, ekonomi dan sosial
dipercayakan kepada kepala-kepala masyarakat-masyarakat hukum adat tadi untuk
seumur hidup (biasanya juga berlaku pola pewarisan kepemimpinan). Kerana luasnya
kekuasaan dan karena besarnya kepercayaan yang menyeluruh dari masyarakat
hukum adat kepada kepala-nya tadi, maka pengertian kekuasaan dan pengertian orang
yang memegangnya lebur menjadi satu. Dalam bentuk masyarakat seperti ini agaknya
sukar untuk membedakan batas-batas antara kekuasaan (yang tidak resmi) dengan 
wewenang (yang resmi)   juga untuk memberikan keputusan-keputuasan yang secara langsung maupun tidak langsung
akan mempengaruhi tindakan-tindakan fihak lainnya. Max Weber mengatakan, bahwa
kekuasaan adalah kesempatan dari seseorang atau sekelompok orang-orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus
menterapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongangolongan tertentu. 
  Kekuasaan tersebut mempunyai berbagai bentuk dengan bermacam-macam sumber;
hak milik kebendaan, kedudukan, birokrasi, disamping misalnya suatu kemampuan khsusus
dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan yang tertentu ataupun atas dasar peraturan-peraturan
hukum yang  tertentu, merupakan sumber-sumber kekuasaan. Jadi kekuasaan terdapat
dimana-mana, dalam hubungan –hubungan sosial maupun oraganisasi-organisasi sosial, akan
tetapi umumnya kekuasaan tertinggi ada pada organisasi yang disebut dengan “negara”,
secara resmi negara itu mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, kalau perlu
dengan paksaan; juga negaralah yang membagi-bagikan kekuasaan-kekuasaan yang lebih
rendah derajatnya., bentuk inilah yang disebut sebagai kedaulatan (sovereignity). Kedaulatan
biasanya hanya dijalankan oleh segolongan kecil dari masyarakat yang menamakan dirinya
sebagai  the rulling class, gejala mana merupakan gejala yang umum ada pada masyarakat  .
  Dalam kenyataannya, diantara orang-orang yang merupakan warga-warga  the rulling
class, pasti ada yang menjadi pemimpinnya, meskipun menurut hukum, dia bukan merupakan
pemegang kekuasaan yang tertinggi; gejala lain yang tampak yaitu bahwa perasaan tidak puas
yang kadang-kadang timbul dari rakyat banyak (yaitu mereka yang diperintah) mempunyai
pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh  the rulling class; namun
keberadaan golongan ini tidak akan mungkin bisa bertahan bila tidak ada dukungan dari
masyarakat. Atas dasar pemikiran ini maka the rulling class akan senantiasa berusaha untuk
selalu membenarkan kekuasaannya terhadap masyarakat, dengan maksud agar kekuasaannya
dapat diterima oleh masyarakat sebagai kekuasaan yang legal dan baik untuk masyarakat
tersebut.     
  Kebanyakan ahli politik di dalam mengadakan analisa sampai pada kesimpulan untuk
membedakan antara kekuasaan yang sah, dengan yang tidak sah, atas dasar sebab-sebab
tertentu. Selama ada peperangan, misalnya, orang banyak membicarakan tentang „kekuatan
belaka‟, sesudah mana fihak yang menang berusaha untuk mendapatkan „wewenang‟, orang
berbicara tentang „wewenang‟ bila ada perilaku kekuasaan yang sah. Suatu kekuasaan adalah
sah dan diakui apabila memiliki atribut-atribut tertentu, seperti misalnya „keadilan‟,
„moralitas‟, „agama‟, dan nilai-nilai budaya lainnya yang  merumuskan „tujuan-tujuan‟
tertentu maupun „tanggung jawab‟ dari mereka yang memegang kekuasaan. Oleh karena
kekuasaan dianggap merupakan suatu sarana, maka timbul pertanyaan : kekuasaan siapa dan
untuk tujuan-tujuan apa ?, pemegang kekuasaan tertinggi senantiasa mencari jawaban, namun
sebenarnya untuk mencari selubung, sehingga tampaknya tujuan kekuasaan bukanlah sematamata kekuasaan, tetapi hal-hal lainnya.
  Keadaan di atas terjadi pada usaha-usaha golongan yang memegang kekuasaan di
dalam masyarakat yang baru bebas dari penjajahan dan mendapatkan kemerdekaan politik,
mengalami kesulitan-kesulitan. Sebab pokok dari kesulitan itu adalah pada perbedaan alam fikiran antara golongan yang berkuasa (secara relatif labih maju) dan alam fikiran golongan
yang dikuasai yang masih tradisional dan kurang luas pengetahuannya; untuk itu, golongan
yang berkuasa harus berusaha untuk menanamkan kekuasaannya dengan jalan
menghubungaknnya dengan kepercayaan-kepercayaan dan perasaan-perasaan yang kuat di
dalam masyarakat yang bersangkutan.

Kelas, Golongan, Kelompok  yang Berkuasa 
Seorang pemerhati  sosiologi  (politik), Gaetano Mosca (1939), mengatakan
bahwa dilihat dari segi kekuasaan setiap masyarakat senantiasa menggambarkan ada
dua kelas atau golongan, yaini kelas atau golongan yang berkuasa dan yang dikuasai;
hal ini merupakan suatu fakta konstan yang dapat ditemukan pada semua organisme
politik. Kelas pertama yang biasanya terdiri dari orang-orang yang sedikit jumlahnya,
menerapkan semua fungsi-fungsi politik, memonopoli kekuasaan dan menikmati
segala keuntungan dari kedudukkan sbagai pemegang kekuasaan. Kelas yang  kedua
yang terdiri dari lebih banyak orang, diarahkan serta dikendalikan oleh kelas pertama,
dengan cara-cara yang kurang lebih legal, sewenang-wenang atau dengan kekerasan.
Kelas kedua tersebut menyediakan sarna untuk dapat hidup dan bertahan, serata halhal lainnya yang sangat penting bagi organisme politik. Di dalam kehidupan seharihari, adanya kelas atau golongan yang berkuasa tadi dengan mudah tampak. Warga
masyarakat di manapun juga akan tahu, bahwa suatu minoritas yang terdiri dari orangorang yang berpengaruh, mengelola masalah-masalah publik.
  Dalam setiap organisme politik ada pribadi yang menjadi kepala dari para
pemimpin dari kelas yang berkuasa  sebagai satu kesatuan, yang berada di puncak
negara yang bersangkutaan. Pribadi tadi belum tentu atau tidak selalu adalah orang
yang memegang kekuasaan tertinggi menurut hukum; kadang-kadang disamping
seorang raja atau maharaja ada seorang perdana menteri yang memang kekuasaannya
lebih besar. Kenyataan yang kedua adalah, bagaimanapun tipe organisasi politik,
tekanan yang ada yang bersal dari massa yang tidak puas, mempunyai pengaruh
terhadap kelas atau golongan yang berkuasa.
  Akan tetapi, seseorang yang menjadi kepala negara, tidak akan mungkin
memerintah tanpa adanya dukungan dari pelbagai golongan, yang menegakkan
kehormatannya serta menegakka perintah-perintahnya. Walaupun dia berhasil
menguasai satu atau beberapa orang anggota golongan tersebut, tidak mungkin dia
berselisih dengan golongan tersebutatau meniadakannya sama sekali. Kalaupun hal itu
terjadi, maka dia harus membentuk kelas atau golongan lain, oleh karena tanpa
adanya dukungan, dia akan lumpuh. Di lain fihak, kalau suatu massa berhasil
menggulingkan golongan yang berkuasa, maka akan timbul minoritas
terorganisasikan dalam massa itu sendiri; apabila hal itu tidak terjadi, maka seluruh
struktur sosial akan hancur.    
 4. Kekuasaan dan kepatuhan
Kekuasaan merupakan suatu kemampuan dari fihak-fihak tertentu untuk
mempengaruhi fihak-fihak lainnya, walaupun ada kemungkinan fihak-fihak tersebut tidak
menghendakinya. Kalau semua orang sederajat kedudukannya, maka tidak ada politik, sebab
politik berkaitan dengan bawahan dan atasan,. Esensi dari politik adalah justru menyangkut
distribusi kekuasaan dalam perilaku institusional. Sepanjang hal itu menyangkut “negara”
maka tertib politik merupakan “wewenang fisual” dimana di dalamnya telah melembaga
penggunaan sanksi-sanksi secara fisual yang menyangkut penggunaan kekuatan fisik dalam
wilayah kekuasaan tertentu. Hal itu merupakan ciri yang membedakan lembaga politik,
seperti negara, dengan lembaga atau tertib lainnya.  
  Oleh karena kekuasaan menyangkut seorang pelaku yang melaksanakan
kehendaknya, maka kekuasaan berkaitan dengan kepatuhan. Oleh karena itu, maka masalah
umum dalam politik adalah penjelasan mengenai berbagai distribusi kekuasaan dan
kepatuhan. Salah satu masalah dasar dalam psikologi politik adalah, mengapa orang patuh
dan menerima kenyataan bahwa fihak lain berkuasa. Suatu jawaban langsung yang mungkin
kurang proporsional adalah suatu tanggapan yang menganggap sebagai kumpulan manusia,
yang dipimpin orang kuat yang berdiri di muka. Penjelasan  tersebut mungkin hanya tepat
bagi masyarakat yang sederhana, dimana seseorang yang kuat mempunyai kesempatan besar
untuk menjadi pemimpin. Keadaan semacam itu mungkin juga dapat dijumpai pada
kumpulan-kumpulan pemuda yang disebut “gank”, yang lebih banyak  menekankan pada
unsur kekuatan fisik.
  Di dalam kerangka dasar-dasar kepatuhan yang secara umum diakui    seperti,
misalnya, legitimasi atau simbol-simbol pembenaran – masalah pokok dari politik mencakup
pemahaman tentang “wewenang”. Hal itu disebabkan, oleh karena wewenang menjadi ciri
daripada tertib politik yang bertahan lama. 
  Sebenarnya, maka kekuasaan adalah semata-mata suatu kemungkinan bahwa orangorang akan berperilaku sesuatu dengan keinginan orang lain; perilaku tersebut mungkin
didasarkan pada rasa takut, menghitung-hitung „keuntungannya‟, tidak ada kekuatan untuk
berbuat lain, kesetiaan, masa bodoh, atau motif-motif individual lainnya. Wewenang atau
kekuasaan yang disahkan, menyangkut kepatuhan suka rela yang didasarkan pada gagasan
yang dimiliki fihak yang patuh, tentang pemegang kekuasaan  ataupun posisinya. Seorang
filsuf, Rousseu, mengatakan bahwa fihak yang terkuat tidak akan pernah cukup kuat untuk
selalu menjadi penguasa, kecuali apabila ia mentransformasikan kekuatannya menjadi hak
(wewenang), dan kepatuhan menjadi kewajiban.

5. Unsur-Unsur dan Saluran-saluran Kekuasaan
Soerjono Soekanto  (1983) mengambarkan beberapa unsur kekuasaan yang dapat
dijumpai pada hubungan sosial antara manusia maupun antar kelompok, yaitu yang meliputi : 
 1. Rasa Takut
Perasaan takut pada seseorang pada orang lain menimbulkan suatu kepatuhan terhadap
segala kemauan dan tidakan pada orang yang ditakuti tadi; rasa takut ini bernuansa
negatif, karena orang tersebut tunduk pada orang lain dalam keadaan yang terpaksa.
Untuk menghindari dari hal-hal yang dapat merugikan dirinya, seseorang atau
sekelompok orang akan patuh atau berbuat apa saja sesuai dengan keinginan fihak yang
ditakutinya. Disamping kepatuhan, adakalanya secara disadari atau tidak orang atau
sekelompok orang itu meniru tindakan orang-orang yang ditakuti (disebut sebagai
matched dependend behavior) . Rasa takut merupakan gejala umum yang terdapat
dimana-mana,  dan bila dilekatkan pada suatu pola pemerintahan negara rasatakut ini
biasanya dipergunakan sebaik-baiknya dalam masyarakat dengan pemerintahan otoriter.

2. Rasa Cinta
Unsur kekuasaan dengan perasaan cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang
bernuansa positif, orang-orang dapat bertindak sesuai dengan keinginan yang berkuasa,
masing-masing fihak tidak merasakan dirugikan satu sama lain. Reaksi kedua belah fihak,
yaitu  antara kekuasaan dan yang dikuasai, bersifat positif, dari keadaan ini maka suatu
sistem kekuasaan dapat berjalan dengan baik dan teratur. 

3. Kepercayaan
Suatu kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung dari dua orang atau
lebih, satu fihak secara penuh percaya pada fihak lainnya, dalam hal ini pemegang
kekuasaan, terhadap segenap tindakan sesuai dengan peranan yang dilakukannya; dengan
kepercayaannya ini maka orang-orang akan bertindak sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh penguasa. Unsur kepercayaan ini penting ditumbuhkan untuk
melanggengkan suatu bentuk kekuasaan.
 
4. Pemujaan
Suatu perasaan cinta atau sistem kepercayaan mungkin pada suatu saat dapat disangkal
oleh orang lain; akan tetapi dalam sistem pemujaan, maka seseorang, sekelompok orang,
bahkan hampir seluruh warga masyarakat  akan selalu menyatakan  pembenaran atas
segala tindakan dari penguasanya, ke dalam maupun ke luar masyarakat. 
Kekuasaan itu dilaksanakan dengan melalui saluran-saluran atau media tertentu, yaitu
yang meliputi saluran : a. Militer
Untuk melaksanakan kekuasaannya, maka fihak penguasa akan lebih banyak
mempergunakan pola paksaan (coercion) serta kekuatan militer (military force), tujuan
utamanya adalah untuk menimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat, sehingga mereka
tunduk kepada keinginan penguasa atau sekelompok orang yang dianggap sebagai
penguasa; untuk kepentingan itu, maka seringkali di bentuk oraganisasi dan pasukanpasukan khususyang bertindak sebagai dinas rahasia. 
b. Ekonomi
Penguasa berusaha menguasai kehidupan masyarakat dengan melakukan pendekatanpendekatan dengan menggunakan saluran-saluran ekonomi; dengan pola penguasaan ini
maka penguasadapatmelaksanakan peraturan-peraturannya serta akan menyalurkan
pemerintahannya dengan disertai sanksi-sanksi tertentu. Bentuknya bisa berupa monopoli,
penguasaan sektor-sektor penting dalam masyarakat, atau penguasaan kaum buruh.  
c. Politik
Melalui saluran politik, penguasa  dan pemerintah berusaha untuk membuat peraturanperaturan yang harus ditaati oleh masyrakat, caranya antara lain dengan meyakinkan atau
memaksa masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan yangdibuat oleh badan-badan
yang berwenang dan sah.
d. Tradisi
Saluran tradisi ini biasanya merupakan saluran yang paling disukai, karena ada
keselarasan antara nilai-nilai yang diberlakukan dengan kebiasaan-kebiasaan atau tradisi
dalam suatu masyarakat, sehingga pelaksanaan kekuasaan dapat berjalan dengan lancar.  
e. Ideologi
Penguasa-penguasa dalam masyarakat biasanya mengemukakan serangkaian ajaranajaran atau doktrin-doktrin, yang bertujuan untuk menerangkan dan sekaligus memberi
dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya; hal itu dilakukan agar supaya
kekuasaannya dapat menjelma menjadi wewenang. Setiap penguasa akan berusaha untuk
dapat menerangkan ideologinya tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga melembaga
(institutionalized) bahkan mendarah daging (internalized) dalam diri warga-warga
masyarakat.  
f. Saluran-saluran lain
  Untuk lebih  menyalurkan pengaruhnya, penguasa biasanya tidak hanya terbatas
menggunakan saluran-saluran seperti di atas, tetapi menggunakan berbagai saluran lain,
yaitu yang berupa komunikasi massa baik berupa iklan, pamflet, surat kabar, radio,
televisi, pagelaran musik, atau apa saja yang dapat menarik simpati massa. Kemajuan
yang sangat pesat di bidang teknologi alat-alat komunikasi massa, menyebabkan bahwa saluran tersbut pada akhir-akhir ini dianggap sebagai media primer sebagai saluran
pelaksanaan kekuasaan.

6.  Bentuk-bentuk Kekuasaan
Bentuk dan sistem kekuasaan pada dasarnya selalu menyesuaikan diri pada
masyarakat dengan adat istiadat dan pola-pola perikelakuannya; kekuasaan itu dianggap perlu
ada dalam masyarakat didasarkan pada  kekhawatiran terjadinya disintegrasi dalam
masyarakat, bentuk integrasi mana yang dipertahankan oleh tata tertib sosial yang  dianggap
hanya bisa dijalankan oleh penguasa. Semakin banyaknya jumlah manusia, sehingga orang
mulai sadar bahwa keteraturan atau  ketertiban masyarakat tidak bisa menggunakan pola
penguasaan di bawah satu tangan, akan tetapi harus ada pembagian  kekuasaan, seperti yang
dikemukakan oleh seorang ahli sosiologi, Robert M. Mc Iver (1954), bahwa kekuasaan itu
ada dalam bentuk lapisan-lapisan atau piramida. Kekuasaan bukanlah semata-mata berarti
bahwa banyak orang tunduk di bawah seorang penguasa, kekuasaan selalu berarti suatu
sistem berlapis-lapis yang bertingkat (hierarkis). Mc. Iver menggambarkan kekuasaan itu
dalam tiga pola umum dari sistem lapisan-lapisan atau piramida kekuasaan, yaitu :

Type Kasta
Adalah suatu sistem lapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisah yang tegas dan kaku, tipe
semacam ini biasanya ditemukan pad bentuk-bentuk masyarakat yang berkasta, dimana
hampir tidak terjadi gerak sosial vertikal; garis-garis pemisah antara masing-masing lapisan
relatif tidak mungkin di tembus.

       Raja (penguasa)
           Bangsawan

Pegawai pemerintah
petani
buruh tani
para budak 
Pada puncak  piramida, duduk penguasa tertinggi dengan orang-orang disekitarnya, yang
didukung oleh bangsawan, tentara dan para pendeta; lapisan berikutnya terdiri dari pegawai
yang bekerja di pemerintahan; lapisan yang paling banyak anggotanya adalah lapisan para
petani, buruh tani yang kemudian didikuti dengan lapisan terendah yang terdiri dari para
budak.

Tipe Oligarkhis
Hampir seperti tipe kasta, yaitu dengan garis-garis pemisah yang tegas, akan tetapi
disini dasar pembedaan kelas-kelas sosial lebih ditentukan oleh kebudayaan masyarakat;
walaupun masih memuat unsur pewarisan kedudukan menurut kelahiran (ascribe status)
namun anggota masyarakat diberikan peluang untuk memperoleh kekuasaan-kekuasaan
tertentu, sistem yang berlaku pada masyarakat ini lebih memberikan peluang mobilitas
vertikal pada warganya. 


        Raja (penguasa)
    Bangsawan
                            Pegawai negeri, tentara, pengusaha
                Orang kaya, pengacara

        Pedagang, tukang, petani 
Buruh tani dan budak
 
Kelas menengah mempunyai warga yang paling banyak; industri, perdagangan dan keuangan
memegang peranan yang lebih penting. Ada beberapa macam cara di mana warga-warga dari
lapisan bawah untuk naik ke lapisan atasnya, dan juga ada kesempatan bagi warga-warga
lapisan menengah untuk menjadi penguasa. Tipe semacam di atas dijumpai pada masyarakatmasyarakat yagn bersifat feodal yagtelah berkembang; satu variasi dari tipe ke dua ini
dijumpaipada negara-negara yang didasarkan pada aliran fasisme dan sebagian negara-negara
totaliter; bedanya adalah bahawa kekuasaan yang sebenarnya, beradadi tangan partai politik
yang mempunyai kekuasaan yang menentukan.

Tipe Demokratis
Menunjuk pada kenyataan akan adanya garis-garis pemisah antara lapisan-lapisan
yang sifatnya mobil sekali; kelahiran tidak menentukan seseorang harus dan bisa bagaimana,
yangerpenting adalah kemampuannya dan kadang-kadang pula faktor keberuntungan, untuk
banyak kasus terbukti berasal dari berbagai partai politik, yang dalam suatu masyarakat
demokratis banyak mencapai kedudukannya dengan media partai politik ini.    

         Pemimpin politik, organisasi, partai 
          Orang kaya, petinggi militer
        
            Pejabat, pengusaha, perwira 
    Menengah

   
                             Pegawai negeri, tentara, pedagang
                 Orang kaya, pengacara

        
Tenaga buruh, petani,
Buruh tani dan budak 
Gambaran dari pola kekuasaan tersebut di atas merupakan tipe ideal yang dalam kenyataan
dan perwujudannya tidak jarang mengalami penyimpangan-penyimpangan, hal mana
terutama disebabkan oleh karena setiap masyarakat mengalami perubahan-perubahan sosial
dan kebudayaan. Setipa perubahan sosial dan kebudayaan memerlukan suatu perubahan pula
dalam pola piramida kekuasaan, yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
masyarakat sesuai dengan perkembangan yang dialaminya.  

7. Cara-Cara Mempertahankan Kekuasaan
Sepertinya sudah menjadi kesepakatan orang banyak, bahwa untuk menyelenggarakan
suatu bentuk  kehidupan dari orang-orang atau kelompok-kelompok orang dalam suatu
persekutuan, memerlukan pengaturan dalam bentuk norma-norma atau hukum yang
pelaksanaannya dipegang oleh seseorang atau orang-orang tertentu dalam masyarakat
tersebut; penyelenggaaan ini bisa atas dasar rasa cinta, takut, pemujaan atau kepercayaan.
Orang atau kelompok orang yang memegang kekuasaan sadar bahwa selain kewajibankewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, dia atau mereka juga diberikan semacam
fasilitas dan  hak-hak tertentu  yang lebih dari  orang-orang kebanyakan, dan penguasa juga
sadar bahwa kekuasaannya itu pada suatu waktu mungkin akan akan hilang karena berbagai
sebab; atas dasar kesadarannya inilah yang biasanya menjadi pemikiran dasar bahwa sedapat
mungkin dia atau mereka mempertahankan kekuasaanya, untuk tujuan itu ditempuh beberapa
cara agar kekuasaan itu dipertahankan, yaitu melalui :
1.  Menghilangkan segenap peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik,
yang dianggap merugikan kedudukan penguasa.; peraturan-peraturan tersebut
akandigantikannya dengan peraturan-peraturan baru yang akan menguntungkan
penguasa; keadaan tersebut biasnya terjadi pada waktu akan ada pergantian kekuasaan
dari seorang penguasa kepada penguasa yang lain,

2.  Mengadakan sistem-sistem kepercayaan yang akan dapat memperkokoh kedudukan
penguasa ataugolongannya, sistem-sistem itu meliputi ideologi, agama dan lainnya,

3.  Menyelenggarakan administrasi dan birokrasi yang baik, yang dianggap lebih
memudahkan kehidupan orang banyak.
4. Senantiasa mengadakan konsolidasi secara horisontal dan vertikal
Secara khusus cara-cara penguasa dalam  memperkuat kedudukannya yaitu : 
5.  dengan menguasai bidang-bidang kehidupan tertentu, misalnya menguasai bidang
ekonomi dengan cara memperluas pasaran-pasaran perdagangan, menambah tenaga
kerja, menaikan produksi, mengadakan perlindungan terhadap barang-barang
produksi dan sebagainya; hal ini biasanyadilakukan dengan cara damai,

6.  menguasai bidang-bidang kehidupan pokok dalam masyarakat dengan cara kekerasan
atau paksaan. Maksudnya adalah untuk menghancurkan atau menguasai pusat-pusat
kekuasaan di bidang-bidang kehidupan. Biasanya cara-cara ini tidak dapat bertahan
lama, karena pada suatu saat pasti timbul reaksi yang akan menghancurkan kekuasaan
yang ada, selain bahwa kekuasaan dengan tipe  demikian tidak akan bertahan lama,
karena penguasa juga mempunyai batas-batas kemampuan akan kekuatannya. 

  Para penguasa biasanya mempunyai keahlian di bidang-bidang tertentu, seperti di
bidang politik, ekonomi, militer dan sebagainya;  kekuasaan yang dipegang seorang ahli
politik misalnya, adalah terutama mencakup di bidang politik saja. Keadaan semacam
demikian, yaitu apabila penguasa hanya menguasai bidang-bidang tertentu, menyebabkan
bahwa dia lebih mudah untuk digulingkan. Oleh sebab itu seorang penguasa seharusnya dapat
pula menguasai bidang-bidang lain, selain dari kemampuannya dalam bidang tertentu.
Apabila dia merasa tidak sanggup untuk menguasai bidang-bidang kehidupan masyarakat,
maka seyogyanya dia mendekati fihak-fihak lain yang ahli dan mengajak mereka untuk
membentuk the rulling class tersendiri.
  Melihat hal-hal tersebut di atas, maka suatu kecenderungan bahwa kekuasaan itu
bersifat kumulatif, artinya bertumpuk atau berkumpul dalam suatu tangan penguasa atau
sekelompok orang-orang, merupakan hal yangwajar dalam berbagai masyarakat. Dan apabila
dalam salah satu bidang kehidupan terdapat orang kuat yang berkuasa, maka timbul suatu
pusat kekuasaan; untuk mengimbangi keadaan ini, masyarakat kemudian membentuk suatu
pusat-pusat kekuasaan lainnya, yang disebut sebagai  oposisi, perkara sehat atau tidaknya
oposisi ini, merupakan soal lain. Konkurensi terhadap kekuasaan yang pada suatu saat
memegang tampuk pemerintahan, akan selalu ada. Apakah konkurensi itu diberlakukan
secara bebas atau terbatas,semuanya tergantung dari struktur masyarakat.   

8. Hakekat Wewenang 
Sebagaimana halnya dengan kekuasaan, maka wewenang juga dapat dijumpai di
mana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang di satu tangan. Dengan
wewenang, atau dalam istilah umum disebut sebagai  authority  atau  legalized power,
dimaksudkan suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijakan, menentukan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting dan untuk
menyelesaikan pertentangan-pertentangan; dengan perkataan lain, seseorang yang memiliki
wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak; apabila
orang membicarakan tentang wewenang maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang. Dipandang dari sudut masyarakat, maka kekuasaan tanpa
wewenang, merupakan kekuasaan yang tidak sah. Kekuasaan harus mendapat pengakuan dan
pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang. 
  Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk, sehingga dalam kenyataannya
wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya
untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat. Pada dasarnya
terdapat beberapa bentuk wewenang yaitu berdasarkan pada :
8.1.  Hubungan dengan dasar hukum yang berlaku
a.  Wewenang kharismatis.
  yaitu merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma yang merupakan suatu
kemampuan khusus yang melekat pada diri seseorang, kemampuan mana yang diyakini
sebagai pembawaan seseorang sejak lahir. Orang-orang lain mengakui akan adanya
kemampuan tersebut atas dasar kepercayaan dan pemujaan, oleh karena mereka menganggap
bahwa sumber kemampuan tersebut berada diatas kekuasaan dan kemampuan manusia
umumnya. Sumber dari kepercayaan dan pemujaan itu adalah karena seseorang memiliki
kemampuan khusus, dan keberadaannya akan tetap ada  selama masyarakat banyak
merasakan manfaat dan gunanya. 
  Wewenang kharismatis dapat berwujud suatu kewenangan untuk diri orang itu
sendiri, dan dapat dilaksanakan terhadap segolongan orang atau bahkan terhadap golongangolongan dalam masyarakat. Dasar dari wewenang ini bukan terletak pada suatu peraturan
atau hukum, melainkan bersumber pada diri pribadi individu yang bersangkutan, kharisma itu
mungkin saja meningkat sesuai dengan kesanggupan individu untuk membuktikan
kemanfaatnya pada masyarakat.; sebaliknya, wewenang inidapat berkurang apabila ternyata
individu yang memilikinya berbuat kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan masyarakat
banyak, sehingga unsur kepercayaannya menjadi berkurang. 
  Wewenang kharismatis ini tidak diatur oleh kaidah-kaidah yang tradisional maupun
rasional; sifatnya adalah irrasional. Tidak jarang terjadi bahwa kharisma yang dimiliki
seorang itu dapat hilang, seiring dengan dinamika dan perkembangan masyarakat yang
memungkinkan terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat sehingga ada perbedaanperbedaan faham dari berbagai nilai yang tadinya disepakati bersama;   perubahan mana yang
tidak sesuai lagi dengan kharisma individu yang bersangkutan, sehingga ia tertinggal oleh
kemajuan dan perkembangan masyarakat  
 b. Wewenang Tradisional
Wewenang bentuk ini bisa dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam suatu
kelompok atau masyarakat, namun sumbernya bukan dari kemampuan-kemampuan khusus
seperti yang ada pada wewenang khrismatis, akan tetapi oleh karena seorang atau beberapa
orang itu memiliki kekuasaan dan wewenang yang telah melembaga dan bahkan menjiwai
masyarakat; dimana orang atau beberapa orang itu sudah lama sekali mempunyai kekuasaan
di dalam masyarakat, sehingga orang banyak menjadi percaya dan mengakui kekuasaan itu.
Beberapa ciridari wewenang tradisional antara lain :
a.  Adanya ketentuan-ketentuan tradisional yang mengikat penguasa yang
mempunyai wewenang , serta orang-orang lainnya dalam masyarakat
b.  Adanya wewenang yang lebih tinggi daripada kedudukan seseorang diri hadir
secara pribadi
c.  Selama tidak ada pertentangan dengan ketentuan-ketentuan tradisional, orangorang dapat bertindak secar bebas.

Pada masyarakat dimana penguasa mempunyai wewenang tradisional, tidak ada
pembatasan yang tegas antara wewenang dengan kemampuan-kemampuan pribadi
seseorang, yang terlepas dari wewenang tersebut; dalam hal ini sering kali hubungan
kekeluargaan memegang peranan penting dalam pelaksanaan wewenang. Kepercayaan
serta kehormatan yang diberikan kepada mereka yang mempunyai wewenang tradisional
biasanya mempunyai fungsi yang memberikan ketenangan pada masyarakat dalam arti
bahwa karenanya, maka masyarakat selalu mengikatkan dirinya pada tradisi. Wewenang
tradisional dapat juga berkurang atau bahkan hilang, antara lain karena pemegang
wewenang tadi tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Memang, masyarakat
yang menyandarkan dirinya pada tradisi biasanya lambat sekali perkembangannya,
walaupun terjadi sedikit-sedikit perubahan. Dengan demikian, maka wewenang yang
menyandarkan diri pada tradisi, harus juga menyesuaikan diri dengan perubahanperubahan kemasyarakatan.  

c. Wewenang Rasionil
Wewenang rasionil yang juga disebut sebagai wewenang legal yaitu wewenang
yang disandarkan pada sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, sistem hukum
mana difahamkan sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta ditaati oleh masyarakat,
dan bahkan yang telah diperkuat oleh negara. Pada wewenang yang didasarkan pada
sistem hukum ini harus dilihat juga apakah sistem hukumnya bersandar pada tradisi,
agama, atau faktor lain, kemudian harus ditelaah pula hubungannya dengan sistem
kekuasaan serta diuji pula apakah sistem hukum tadi cocok atau tidak dengan sistem
kebudayaan masyarakat, agar supaya kehidupan dapat berjalan dengan tenang dan
tenteram.   Didalam masyarakat yang relatif demokratis, maka sesuai dengan sistem
hukumnya, orang-orang yang memegang kekuasaan diberi kedudukan menurut jangka
waktu tertentu dan terbatas. Gunanya adalah agar supaya orang-orang yang memegang
kekuasaan tadi akan dapat menyelenggarakannya sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Kemungkinannya adalah kecil sekali bahwa orang-orang tertentu secara terus menerus
memegang kekuasaan dalam jangka waktu yang lama sekali seperti halnya yang berlaku
pada masyarakat yang relatif tradisionil. Hal itu kemungkinan sekali akan menghambat
keinginan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. 
  Apabila ketiga bentuk wewewang tersebut diterapkan dalam masyarakat, maka
biasanya ketiga-tiganya akan dapat dijumpai, walaupun mungkin hanya salah satu bentuk
saja yang tampak menonjol; dengan semakin populernya sistem demokrasi pada jaman
sekarang ini, maka wewenang tradisionil yang diwujudkan dengan pola kekuasaan yang
turun temurun dari orang tua kepada anak, kelihatannya semakin berkurang.; di dalam
suatu masyarakat yang mengalami perubahan-perubahan secara cepat, mendalam dan
meluas, wewenang kharismatis mendapat kesempatan tampil ke muka; dalam keadaan
yang demikian tradisi kurang mendapat penghargaan  yang tinggi dari masyarakat.
Lagipula, kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial tidak lagi dapat dipergunakan sebagai
pedoman yang tegas bagi para warga masyarakat . Oleh karena itu golongan-golongan di
dalam masyarakat, dengan rela hati mengikuti orang yang mempunyai kecakapan pribadi
untuk memancarkan pengaruh sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu itu. 

Tugas : 
1.  Kemukakan beberapa bentuk wewenang kharismatis, tradisionil, dan rasionil  
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, untuk kurun waktu :
Sebelum adanya pengaruh asing : India, Cina, Persi, dan Eropa
Setelah masuknya pengaruh asing sebelum Eropa
Setelah masuknya pengaruh Eropa
Pada jaman kemerdekaan dan sesudahnya ( era orde lama)
Pada era orde baru
Pada era reformasi

2.  Gambarkan keberadaan masing-masing wewenang dengan perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat 8.2. . Kepentingan Pengaturan :
a. Wewenang Tidak Resmi
  Di dalam setiap masyarakat akan dapat dijumpai aneka macam bentuk kelompok,
mulai dari yang jumlah anggota-anggotanya sedikit dan  saling kenal-mengenal secara
pribadi, sampai pada kelompok-kelompok besar dimana hubungan antara  anggotaanggotanya lebih banyak didasarkan pada kepentingan-kepentingan yang rasional. Dalam
kehidupan kelompok-kelompok tadi seringkali timbul masalah-masalah mengenai derajat
resminya suatu wewenang yang berlaku di dalamnya. Seringkali wewenang yang berlaku
dalam kelompok-kelompok kecil tersebut sebagai wewenang yang tidak resmi oleh karena
sifatnya yang spontan, situasional dan didasarkan pada faktor saling  kenal mengenal, serta
dimana wewenang tersebut tidak diterapkan secara sitematis. Wewenang tidak resmi
biasanya timbul dalam hubungan-hubungan antar pribadi yang sifatnya situasional, dan
sifatnya sangat ditentukan fihak-fihak yang saling berhubungan tadi.
 
b. Wewenang Resmi
Wewenang resmi sifatnya sistematis, dapat diperhitungkan dan rasionil, biasanya
wewenang ini dapat dijumpai pad kelompok-kelompok besar yang memerlukan atauran tata
tertib yang tegas dan bersifat tetap. Di dalam kelompok-kelompok ini,  karena banyaknya
anggota, biasanya ditentukan dengan tegas hak-hak serta kewajiban-kewajiban para
anggotanya, kedudukan serta peranannya, siapa-siapa yang menetapkan kebijakan-kebijakan
dan siapa pelaksana-pelaksananya, dan seterusnya. Walaupun demikian,  dalam kelompokkelompok besar dengan wewenang resmi tersebut, bukan tidak mungkin timbul wewenang
yang tidak resmi; tidak semuanya dalam kelompok tersebut dijalankan atas dasar peraturanperaturan resmi yang sengaja dibentuk, bahkan demi kelancaran suatu perusahaan besar
misalnya, kadangkala prosesnya didasarkankan pada kebiasaan-kebiasaan atau aturan-aturan
yang tidak resmi. Sebaliknya di dalam kelompok-kelompok yang kecil mungkin saja ada
usaha-usaha untuk menjadikan wewenang yang tidak resmi menjadi wewenang resmi, hal
mana biasanya disebabkan oleh terlalu seringnya terjadi pertentangan-pertentangan dalam
kelompok kecil tersebut, sehingga untuk mempertahankan keberadaannya, diperlukan aturanaturan yang lebih tegas, tetap, dan mengikat.    

8.3. . Kepentingan Pribadi dan Tempat Tinggal (teritorial)
a. Wewenang Pribadi
Wewenang pribadi sangat tergantung dari solidaritas dan rasa keberasamaan yang
tinggi dari  anggota-anggota suatu kelompok; individu  –individu dianggap lebih banyak
memiliki kewajiban-kewajiban daripada hak-hak. Struktur wewenang bersifat konsentris,
artinya dari satu titik pusat lalu meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang tertentu.
Setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di wilayahnya masing-masing. Apabila bentuk wewenang ini dihubungan dengan bentuk yang berdasar hukum yang
berlaku, seperti Max Weber, maka wewenang pribadi lebih didasarkan pada tradisi, dan atau
kharisma.

b. Wewenang Teritorial
Pada wewenang teritorial, maka wilayah tempat tinggal memegang peranan yang
sangat penting; pada kelompok ini, unsur kebersamaan cenderung berkurang, oleh karena
desakan-desakan dari faktor individual. Hal ini bukan berarti bahwa kepentingan-kepentingan
perorangan diakui dalam kerangka kepentingan-kepentingan bersama. Pada  wewenang
teritorial ada kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang yang memungkinkan
hubungan yang langsung dengan para warga kelompok. Walaupun wewenang pribadi dan
wewenang teritorial ini merupakan bentuk wewenangan dengan substansinya masing-masing,
namun dalam berbagai keadaan kedua bentuk wewenang tadi dapat saja hidup secaraber
dampingan.    

8.4. Lingkup Wewenang
a. Wewenang Terbatas
Wewenang terbatas adalah wewenang yang sifatnya terbatas, dalam arti  tidak
mencakup semua sektor atau bidang kehidupan, akan tetapi hanya terbatas pada salah satu
sektor atau bidang saja. Misalnya , seorang jaksa di Indonesia mempunyai wewenang atas
nama negara menuntut seorang warga masyarakat yang melakukan tindak pidana, akan tetapi
jaksa tersebut tidak berwenang untuk mengadilinya.
b. Wewenang Menyeluruh
Suatu wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh
bidang-bidang kehidupan tertentu. Suatu contoh adalah, misalnya bahwa setiap negara
mempunyai wewenang yang mnenyeluruh atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan
wilayahnya. Jadi, apakah suatu wewenang bersifat terbatasatau menyeluruh tergantung dari
sudut penglihatan fihak-fihak yang ingin menyorotinya. Adalah suatu kenyataan pula bahwa
kedua bentuk wewenang tadi dapat berproses secara berdampingan, diamana pada situasisituasi tertentu salah satu bentuk lebih berperan daripada bentuk lainnya.   
  Untuk menggambarkan fenomena kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat secara
utuh, sekurangnya ada dua substansi lagi yang perlu dikemukakan karena dua keadaan ini
juga turut menentukan keberadaan dari keuasaan dan wewenang di atas; kedua fenomena itu
adalah : 9. Kepemimpinan (Leadership).
Kepemimpinan adalah suatu fungsi kegiatan-kegiatan kelompok, merupakan proses
pemenuhan kebutuhan  yang diakui oleh kelompok, dan suatu proses yang mengarah pada
kegiatan-kegiatan kelompok ke tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh kelompok; dengan
demikian kepemimpinan itu menambah stabilitas kelompok atau dapat juga mengubah
stabilitas kelompok.  Dalam kepemimpinan termuat dua substansi, yaitu kekuasaan dan
wewenang, dan bila kepemimpinan ini diwujudkan dalam bentuk yang nyata akan melekat
pada figur manusia yang disebut sebagai pemimpin. Kepemimpinan dapat diartikan sebagi
suatu kemampuan dari seseorang (leader) untuk mempengaruhi orang lain sebagai fihak yang
dipimpin atau pengikut-pengikutnya, sehingga mereka bertingkah-laku sebagaimana yang
dikehendaki oleh pemimpin tersebut. 
  Kepemimpinan ini dibedakan antara kepemimpinan sebagai kedudukan dan
kepemimpinan sebagai proses sosial; sebagai kedudukan, kepemimpinan merupakan suatu
kompleks dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dimiliki oleh seseorang atau
suatu badan. Sebagai suatu proses sosial, kepemimpinan meliputi segala tindakan yang
dilakukan seseorang atau suatu badan, yang menyebabkan gerak dari warga masyarakat. 

9.1. Bentuk-bentuk kepemimpinan : 
Kepemimpinan itu dapat bersifat  langsung maupun tidak langsung;  kepemimpinan
yang langsung yaitu kepemimpinan yang diwakilkan atau diwujudkan kepada seseorang yang
memimpin kegiatan-kegiatan orang-orang lain; dan kepemimpinan yang tidak langsung
berarti suatu bentuk kepemimpinan melalui perantara obyek-obyek tertentu. 
  Kepemimpinan juga dibedakan antara  kepemimpinan resmi (formal leadership)
dengan kepemimpinan yang tidak resmi (informal leadership) . Kepemimpinan resmi, yaitu
bentuk kepemimpinan yang terwujud dalam suatu jabatan yang senantiasa harus mengacu
pada landasan-landasan atau peraturan-peraturan resmi, sehingga dengan demikian daya
cakupnya agak terbatas; sedangkan kepemimpinan yang tidak resmi mempunyai daya cakup
yang relatif lebih luas dari batas-batas resmi, karena kepemimpinan tersebut didasarkan atas
pengakuan dan kepercayaan masyarakat. Ukuran benar-tidaknya suatu kepemimpinan tidak
resmi terletak pada tujuan dan hasil pelaksanaan kepemimpinan tersebut, yang dianggap
menguntungkan atau merugikan masyarakat. Walaupun seorang pemimpin yang resmi tidak
boleh menyimpang dari peraturan-peraturan yang ada , akan tetapi ada kalanya untuk situasi
atau kondisi tertentu dapat juga melakukan suatu kebijakan yang dianggap perlu dalam
menghadapi masalah-masalah kehidupan orang banyak.. sebaliknya, kepemimpinan yang
tidak resmi dapat pula dipergunakan di dalam suatu jabatan resmi karena lebih leluasa di
dalam mensikapi peraturan-peraturan resmi, yang sifatnya lebih mengikat; dalam bidang
yang terakhir ini, maka seorang pemimpin dapat menggerakkan kekuatan-kekuatan
masyarakat, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.   
 9.2. Pola-pola kepemimpinan :
Bila kepemimpinan ini dilihat dari pola, maka ada dua bentuk kepemimpinan, yaitu
yang berpola  konservatif  dan yang  berpola  liberal; Kepemimpinan yang konservatif, yaitu
suatu pola kepemimpinan yang relatif mempertahankan hal-hal yang lama, karena telah diuji
kehandalan dan manfaatnya; yang bila mana pola tersebut dilekatkan pada seorang
pemimpin, konsekuensinya cenderung selalu menganggap benar terhadap segala sikap
ataupun tindakan kepemimpinannya, walau sudah tidak sesuai atau relevan lagi dengan
keadaan masyarakat sekarang .
  Kepemimpinan liberal, yaitu suatu pola kepemimpinan yang mengedepankan
gagasan-gasan baru dan perubahan sosial; yang bila pola tersebut diterapkan pada  seorang
pemimpin, dia dapat mengabaikan arti pentingnya nilai-nilai yang telah lama berlaku
(established) 

9.3. Sifat-sifat Kepemimpinan :
Kepemimpinan otokratis, merupakan bentuk kepemimpinan yang relatif ditentukan sendiri,
merupakan hukum sendiri,  dimana seorang pemimpin disini menguasai segala-galanya.
Kepemimpinan paternalistis, merupakan bentuk kepemimpinan yang hampir sama dengan
bentuk otokratis, namun disini seorang pemimpin masih memerlukan konsultasi dengan
fihak-fihak yang dianggap dapat membantu permasalahan-permasalan yang dihadapinya;
kebutuhan-kebutuhan dan keinginan orang lain masihdiperhatikan, namun keputusan
terakhir ada pada tangan seorang pemimpin.
Kepemimpinan demokratis, merupakan bentuk kepemimpinan yang paling dianggap populer
pada masyarakat yang telah maju, karena pola kepemimpinannya dianggap lebih aspiratif
dan lebih bisa dipertanggung jawabkan, karena orang banyak ikut berperan dalam
kebijakan-kebijakan seorang pemimpin.  
Kepemimpinan eksekutif, merupakan bentuk kepemimpinan yang biasanya tampil di
belakang layar, bentuk ini sering tampil sebagai kelompok kecil atau wakil yang
mendukung seorang pempinan.

10. Birokrasi
Di dalam setiap kehidupan masyarakat manapun, tentu segenap warga yang ada
sangat menginginkan suatu kepemimpinan yang dapat berjalan efektif, keadaan ini bisa
terwujud bila antara mereka yang memegang kekuasaan atau wewenang dengan mereka yang
dipengaruhi terdapat suatu hubungan yang saling menguntungkan. Dalam kelompok atau
masyarakat kecil, dimana hubungan para anggota-anggotanya dapat dilakukan secara pribadi
dan langsung, maka hal tentang hubungan ini tidak akan banyak menemui kesulitan; akan
tetapi pada masyarakat yang lebih besar, maka penggunaan kekuasaan tidak dapat dilakukan tanpa adanya suatu alat atau media penghubung  yang teratur dan dapat dipercaya, alat atau
media itullah yang disebut dengan birokrasi (bureaucracy).  Dengan adanya alat penghubung
ini maka penggunaan kekuasaan dari suatu pusat pemerintahan, dapat dilakukan dengan lebih
cepat, lebih luas dan lebih merata ; oleh karena itu, apabila di dalam suatu masyarakat ada
seseorang atau sekelompok orang telah berhasil memusatkan banyak kekuasaan dalam
tangannya, maka pengaruh dari kekuasaan itu pada masyarakat umum akan terasa lebih
meningkat dan mengekang dibandingkan dengan masa-masa terdahulu. 
  Pengertian birokrasi menunjuk pada suatu organisasi yang dimaksudkan untuk
mengerahkan tenaga dengan teratur dan terus menerus, untuk mencapai suatu tujuan tertentu,
atau dengan perkataan lain, menurut seornag ahli Sosiologi Eropa,  Lewis A. Coser,
dikatakan bahwa birokrasi itu organisasi yang bersifat hierarkis yang ditetapkan secara
rasional untuk mengkoordinir pekerjaan orang-orang untuk kepentingan pelaksanaan tugastugas administratif.  
  Dalam hal ini Sosiologi tidak memandang birokrasi itu sebagai saluran yang sifatnya
kondusif atau menghambat perputaran roda pemerintahan, disini Sosiologi bersikap netral
dimana ia hanya menggambarkan suatu fenomena saja. Bentuk penolakan dari keberlakuan
birokrasi biasanya disebut dengan istilah bureaucratism atau birokratis, keberadaan birokrasi
dianggap menghambat saluran pemerintahan dan menyimpang dari tujuan, keadaan ini
disebut sebagai  red tape.  Makna pokok dari pengertian birokrasi adalah pada kenyataan
bahwa organisasi tersebut menghimpun tenaga-tenaga demi jalannya organisasi yang
bersangkutan, dengan tidak terlalu menekankan pada tujuan-tujuan pokok yang hendak di
capai oraganisasi itu.
 
Soerjono Soekanto menggambarkan bahwa sekurangnya birokrasi itu mencakup lima unsur
penting, yaitu :
10.1. Organisasi
Organisasi merupakan satu cara untuk mengumpulkan tenaga serta membagi-bagikan
kekuasaan dan wewenang di dalam pengumpulan tenaga tersebut; dan apabila dilihat dari
pembagian kekuasaan tersebut, maka di dalam suatu organisasi terdapat :
a. penguasa dan  mereka yang dikuasai
b. hierarki, yaitu urutan-urutan kekuasaan secara vertikal atau bertingkat dari atas ke
bawah 
c. ada pembagian tugas yang horisontal, yaitu pembagian tugas antara beberapa bagian,
dimana bagian-bagian tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang setingkat
atau sederajat, d. ada suatu kelompok sosial.
Suatu pembagian kekuasaan yang vertikal adalah urutan-urutan dari kepala, wakil
kepala, sekertaris dan seterusnya sampai pegawai rendahan; itu semua merupakan saluran
yang membawa perintah dari atas ke bawah, akan tetapi juga merupakan saluran untuk
membawa keinginan –keinginan dari bawah ke atas, saluran ini merupakan jalur lalu lintas
dari dua arah (two way traffic).
  Pembagian kekuasaan yang horisontal tidak menyebabkan perbedaan tingkat
kedudukan, akan tetapi lebih ditekankan pada pembagian kekuasaan dan wewenang secara
mendatar yang terutama dilandaskan pada pembagian  kerja dan spesialisasi. Setiap bagian
dari pembagian kerja dan spesialisasi dalm melaksanakan tugas-tugasnya dikoordinir oleh
kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dan demikian seterusnya dari atas.
  Di dalam organisasi tersebut ada unsur pimpinan dan ada yang dipimpin; pemimpin
mungkin ada pada diri seseorang atau sekelompok orang. Orang-orang yang ada dalam suatu
organisasi merasa dirinya sebagai bagian dari kesatuan tersebut, dan bagi mereka yang telah
tersedia peraturan-peraturan tertentu, yang hanya  berlaku bagi anggota-anggotanya. Karena
itu, maka kesemuanya sebagai suatu kesatuan disebut suatu kelompok sosial. 

10.2. Pengerahan tenaga
Pengerahan tenaga dimaksudkan sebagai pengaturan tenaga-tenaga secara
organisatoris untuk melaksanakan suatu tugas tertentu; tenaga disini meliputi baik tenaga
kasar, yaitu meliputi tenaga-tenaga fisik yang mengandalkan pada keterampilan tangan,
maupun tenaga ahli, yaitu tenaga-tenaga nonfisik yang lebih menggunakan tenaga fikiran.

10.3. Sifatnya yang teratur
Teratur disini berarti aktifitasnya berlandaskan pada tata tertib tertentu atau atas dasar
peraturan-peraturan tertentu; dalam tertib ini maka seseorang sadar akan kedudukannya di
dalam suatu lingkungan pekerjaan, hubungan kerja dengan bagian-bagian lain, beserta
tanggung jawabnya.

10.4. Bersifat terus menerus 
Disamping harus adanya peraturan-peraturan yang formal, hal tentang disiplin kerja
juga harus mendapat perhatian penting, yaitu berupa ketaatan untuk menjalankan pekerjaan
sebagaimana yang telah ditetapkan. Ada kalanya peraturan-peraturan formil belum ada,
namun disiplin kerja harus sudah ada; pengerahan tenaga kerja ini harus berlaku secara terus
menerus

10.5. Mempunyai tujuan 
Birokrasi merupakan suatu organisasi di dalam masyarakat, demikian kata  Max
Weber, oleh karena itu maka birokrasi tidak boleh menyimpang daripada dasar-dasar
kehidupan yang telah ditentukan; keberadaan birokrasi tentu tidak lepas dari tujuan-tujuan,
dan untuk sampai pada harapan-harapan itu roda keberjalanan suatu birokrasi harus sesuai
dengan tujuan yang semula. 
  Dalam pandangannya tentang birokrasi, Max Weber sebenarnya khawatir akan akibatakibat perkembangan birokrasi yang sangat pesat pada dewasa ini;  setiap petugas
mendapatkan tempat tertentu yang tetap, sebagai mana ibaratnya manusia adalah sebuah roda
bergigi dalam sebuah mesin, apabila manusia tersebut telah sadar akan kedudukannya, maka
dia akan berusaha untuk menjadi roda sebuah mesin. Gejala tersebut disebabkan karena
manusia terlalu terikat oleh adanya suatu tata-tertib, sehingga manakala tata-tertib itu
terabaikan atau bahkan tidak ada karena perubahan-perubahan dalam masyarakat, maka dia
tidak tahu lagi bentuk apa yang akan dijadikan dasar pegangannya.
 Daftar  Bacaan 
Grusky, David B.ed. (1994).  Social Stratification, Class, Race And Gender; Boulder-San
Fransisco-Oxford: Westview Press.
Horton, Paul B.- Hunt, Chester L. (1992). Sosiologi,  (terj.). edisi keenam, Jakarta: Penerbit
Erlangga
Johnson, Doyle Paul. (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern, terj. Jilid 1 – 2. Jakarta:   
PT Gramedia Indonesia
Nasikun. (1993). Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Sanderson, (2000) Sosiologi Macro, Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial; Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Soekanto, Soerjono. (1998).  Sosiologi Suatu Pengantar; Jakarta: Yayasan Penerbit
Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono.  (1983). Beberapa Teori Sosiologi Tentang Sturktur Sosial, Jakarta: CV
Rajawali.
Soemardjan, Selo-Soemardi, (1974). Setangkai Bunga Sosiologi; Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Tidak ada komentar: